Sepeda motor-sepeda motor tersebut ditempatkan di halaman terbuka.
Kondisi kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata sudah berkarat.
Menurut Kanit Lantas Polres Badung, Inspektur Dua (Ipda) I Made Sujana, kendaraan-kendaraan yang sempat menjadi barang bukti di Polres Badung bersifat rahasia alias tidak bisa dipublikasi.
Sujana mengatakan, Polres Badung, khususnya Satlantas Polres Badung, tidak memiliki data berapa jumlah kendaraan barang bukti yang mangkrak tersebut.
"Itu dokumen negara, jadi tidak bisa diberikan sembarangan. Harus seizin dari kejaksaan," kata Sujana.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Badung, Inspektur Satu (Iptu) Debi Wiharjayadi mengaku masih akan merekap berapa jumlah kendaraan yang sempat jadi barang bukti itu.
Sebab, ia mengaku baru sebulan menjabat sebagai kasatlantas di Polres Badung.
Setahu Debi, kendaraan-kendaraan tersebut ada yang tidak diambil sudah sejak beberapa tahun silam, sehingga kondisinya sampai berlumut dan ditumbuhi rumput liar.
"Setahu saya, ada yang dari puluhan tahun lalu tidak diambil. Padahal, syarat mengambilnya tidak sulit. Cukup bawa surat-surat kepemilikan saja," kata Debi.
Selain Polresta Denpasar dan Polres Badung, Polres Gianyar juga masih menyimpan kendaraan-kendaraan yang sempat menjadi barang bukti.
Sebagaimana di polres-polres lainnya, kendaraan-kendaraan tersebut diletakkan di bagian belakang markas Polres Gianyar.
Namun, jumlah kendaraan bekas barang bukti di Polres Gianyar terlihat lebih sedikit jika dibandingkan jumlah kendaraan eks barang bukti di Polresta Denpasar dan Polres Badung.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bekas Barang Bukti Berkarat dan Berlumut, Eks Kendaraan Sitaan Tak Diambil Hingga Bertahun-tahun