TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas, kasus kriminal dan tilang ternyata cukup banyak yang tak diambil oleh pemiliknya.
Rabu (16/10/2019) lalu, kondisi di salah satu area parkir di markas Polresta Denpasar tampak penuh sesak oleh sepeda motor.
Sepeda motor yang diperkirakan berjumlah ratusan unit itu ditaruh berderet dan rata-rata dalam kondisi sudah berkarat.
Baca : Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
Baca : 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
Sepeda motor-sepeda motor itu dulu sempat menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, kasus kriminal dan tilang, namun tidak diambil oleh pemiliknya bahkan hingga bertahun-tahun.
Tidak hanya di markas Polresta Denpasar.
Sejumlah sepeda motor eks barang bukti itu juga terlihat mangkrak memenuhi halaman parkir markas Polres Badung dan Polres Gianyar.
Bahkan, ada kendaraan yang tak diambil oleh pemiliknya sampai puluhan tahun, sehingga menjadi rongsokan, berlumut dan berkarat.
"Kami tidak mengerti kenapa sepeda motor itu tidak diambil oleh pemiliknya. Padahal syarat untuk mengambilnya mudah sekali, tinggal bawa STNK. Kalau gak ada STNK, ya bawa BPKB. Itu saja. Tapi kok tidak diambil," kata Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, kepada Tribun Bali pekan lalu.
Dari pantauan Tribun Bali, kondisi sejumlah sepeda motor di Polresta Denpasar itu ada yang sudah rusak.
Misalnya, ada bagian-bagiannya yang patah akibat kecelakaan, ada juga yang tidak terpasang pelat nomor kendaraan.
Kendaraan-kendaraan yang sempat jadi barang bukti tersebut diparkir di halaman seluas sekitar 2 are di areal kantor yang berada di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar.
Dari data yang dihimpun di Unit Lakalantas Polresta Denpasar, jumlah barang bukti kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Polresta Denpasar sebanyak 717 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, jumlah tersebut tidak merinci berapa jumlah kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan berapa yang belum diambil.
Baca: Dengar Mobil Raffi Ahmad Terbakar, Iis Dahlia Langsung Beri Saran
Baca: Inilah Nama-nama yang Diduga Kuat Jadi Calon Menteri Baru Jokowi-Maruf
Baca: Angin Kencang di Kota Batu, Seorang Meninggal, 550 Warga Mengungsi
Ratusan kendaraan tersebut, kata Sulistyo, tidak hanya merupakan barang bukti laka lantas, melainkan juga barang bukti tilang dan kasus kriminal.
Hingga saat ini, ada kendaraan yang sudah diambil oleh pemiliknya, dan ada juga yang belum diambil.
"Kami campur tempat menaruhnya di sana, baik itu BB (barang bukti) kecelakaan lalu lintas dan BB tilang. Yang jelas tidak semuanya diambil. Ada yang belum," ujar Sulistyo.
Sulistyo juga menjelaskan sebetulnya kendaraan-kendaraan yang masih mangkrak di Polresta Denpasar tersebut sudah bisa diambil.
Namun, pemiliknya belum mengambil hingga saat ini.
Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Denpasar sudah mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang terlibat agar kendaraannya segera diambil setelah selesai perkara.
Namun, ternyata banyak pemilik kendaraan tidak mengambilnya.
"Untuk BB laka lantas rata-rata kami sarankan cepat diambil. Tapi untuk BB tilang, ternyata banyak yang temuan (kasus)," jelas Sulistyo.
Terhadap anggapan bahwa untuk mengambil kendaraan yang pernah jadi barang bukti kecelakaan memerlukan uang, Sulistyo menyebut anggapan itu tidak benar.
"Tidak ada pakai bayar. Selama perkaranya sudah selesai, sudah ambil saja. Tidak ada bayar-bayar begitu," tegas Sulistyo.
Tak hanya di Polresta Denpasar, kendaraan-kendaraan yang pernah jadi barang bukti kasus juga banyak terdapat di Polres Badung, khususnya di Kantor Satlantas Polres Badung.
Pantauan Tribun Bali di tempat parkir belakang kantor yang berada di Jalan Kebo Iwa, Mengwi, Badung, banyak terlihat kendaraan khususnya roda dua yang sudah rusak parah dan ringan.
Bahkan, ada sejumlah sepeda motor yang sampai ditumbuhi rumput-rumput liar.
Sepeda motor-sepeda motor tersebut ditempatkan di halaman terbuka.
Kondisi kendaraan-kendaraan tersebut rata-rata sudah berkarat.
Menurut Kanit Lantas Polres Badung, Inspektur Dua (Ipda) I Made Sujana, kendaraan-kendaraan yang sempat menjadi barang bukti di Polres Badung bersifat rahasia alias tidak bisa dipublikasi.
Sujana mengatakan, Polres Badung, khususnya Satlantas Polres Badung, tidak memiliki data berapa jumlah kendaraan barang bukti yang mangkrak tersebut.
"Itu dokumen negara, jadi tidak bisa diberikan sembarangan. Harus seizin dari kejaksaan," kata Sujana.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Badung, Inspektur Satu (Iptu) Debi Wiharjayadi mengaku masih akan merekap berapa jumlah kendaraan yang sempat jadi barang bukti itu.
Sebab, ia mengaku baru sebulan menjabat sebagai kasatlantas di Polres Badung.
Setahu Debi, kendaraan-kendaraan tersebut ada yang tidak diambil sudah sejak beberapa tahun silam, sehingga kondisinya sampai berlumut dan ditumbuhi rumput liar.
"Setahu saya, ada yang dari puluhan tahun lalu tidak diambil. Padahal, syarat mengambilnya tidak sulit. Cukup bawa surat-surat kepemilikan saja," kata Debi.
Selain Polresta Denpasar dan Polres Badung, Polres Gianyar juga masih menyimpan kendaraan-kendaraan yang sempat menjadi barang bukti.
Sebagaimana di polres-polres lainnya, kendaraan-kendaraan tersebut diletakkan di bagian belakang markas Polres Gianyar.
Namun, jumlah kendaraan bekas barang bukti di Polres Gianyar terlihat lebih sedikit jika dibandingkan jumlah kendaraan eks barang bukti di Polresta Denpasar dan Polres Badung.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bekas Barang Bukti Berkarat dan Berlumut, Eks Kendaraan Sitaan Tak Diambil Hingga Bertahun-tahun