News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Sudah 6 Bulan Tak Digaji

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 35 pegawai tenaga harian lepas (PTHL) atau yang biasa disebut pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, tidak menerima gaji sejak April 2019 lalu.

Para honorer terus berupaya meminta haknya karena selama bekerja 7 bulan di DKP Lampung dengan mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Surat Perintah Tugas (SPT) dinas.

"Kami, ada 35 orang sejak April sampai bulan ini (Oktober), belum pernah menerima gaji. Padahal kami sudah bekerja sesuai SK gubernur dan SPT dinas yang jelas," kata Julvaredy Pratama, honorer DKP kepada awak media, Selasa (22/10/2019).

Ia menerangkan, dirinya mulai bekerja sejak April 2019.

Setelah diterbitkannya SK Gubernur Lampung Nomor 800/245/VI.04/2019, ia mendapatkan Surat Perintah Tugas nomor 800/293/V.19-SET.1/2019, dan ditempatkan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

"Awal Oktober lalu, kami menghadap ke Plt Kepala Dinas untuk menanyakan hak kami. Jawabannya, tidak ada anggarannya. Malah beliau, menyuruh kami di rumah saja, atau cari kerjaan lain, karena tidak ada gaji di DKP," terangnya.

Dia menjelaskan, selama ia bekerja di DKP sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sesuai yang ada di Surat Perintah Tugas.

Di dalam surat keputusan Gubernur, tertulis bahwa masa berlaku SK tersebut terhitung 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Dengan demikian, mereka memiliki kewajiban sekaligus hak mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan hingga Desember mendatang.

"Kalau (SK) bisa diperpanjang ya Alhamdulillah, tapi kalau tak bisa diperpanjang tak masalah. Yang penting bayar dulu gaji kami," katanya.

Hal senada dikatakan Fitri Eka Sugesti (33). Warga Jatimulyo, Lampung Selatan itu mengaku setiap hari pulang pergi dari rumahnya ke kantor guna menunaikan tugasnya sebagai pegawai honorer.

Biaya transportasi dan konsumsi, kata Fitri, setiap hari ia keluarkan selama tujuh bulan belakangan.

"Saya sudah keluar uang banyak selama tujuh bulan. Sudah mengorbankan tenaga, pikiran, dan banyak hal untuk bekerja," ungkap dia.

"Maka kami minta apa yang menjadi hak kami ditunaikan pula," imbuh dia.

Sementara itu, Nindy Deviana (26) juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menunaikan kewajibannya menggaji para honorer.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan, artinya sudah siap menggaji. Jadi jangan lepas tangan," tutur Nindy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini