Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Makmur Hidayat mengatakan secara tegas bahwa memang tidak ada anggaran untuk menggaji 35 honorer tersebut.
Meskipun para honorer itu telah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dipekerjakan di dinasnya sejak April 2019.
"Dinas kan hanya penerima (tenaga honorer). Kami dikasih orang, tapi anggarannya gak dikasih. Kami mau gimana, memang gak ada anggarannya untuk menggaji," terang Makmur via telepon.
Ia menjelaskan, para tenaga honorer tersebut masuk ke dinasnya berdasarkan SK Gubernur pada bulan April 2019.
Sementara, di bulan april itu APBD sedang berjalan, dan belum ada penganggaran sebelumnya.
"Awalnya kami biarkan mereka (honorer) tetap berada di DKP, karena berharap nanti bisa dianggarkan di APBD Perubahan," ucap nya.
Namun, jelasnya, ternyata itu tak bisa dianggarkan juga di APBDP karena ada efisiensi anggaran.
Dengan demikian, DKP tidak dapat memberikan solusi mengenai gaji 35 honorer tersebut.
Sebab, jika tidak ada pos anggaran khusus untuk menggaji honorer, maka pihaknya tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dana dari pos anggaran lainnya.
"Kami ini kan ketimpahan 35 orang honorer itu. Berat lah kalau kami harus nanggung gaji mereka kalau gak jelas anggarannya dari mana, dan gak ada pos anggarannya," kata dia.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 35 Pegawai Honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Tak Digaji, Ini Kata Plt Kepala Dinas, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/22/35-pegawai-honorer-di-dinas-kelautan-dan-perikanan-lampung-tak-digaji-ini-kata-plt-kepala-dinas?page=all.