News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Pontianak Diketahui Memiliki Sejumlah Senjata Api Ilegal dan Puluhan Amunisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senpi rakitan

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu senapan angin warna hitam, satu senapan angin warna coklat, 3 ketapel, empat senjata tajam, dua Handy Talky (HT), satu body protector, 1 tas tactical warna hijau, dan 13 Jimat milik tersangka.

Baca: Ada Senjata Tajam dan Undangan Pelantikan Presiden di Dalam Mobil, Pemiliknya Ditangkap

Veris mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka masih berlanjut.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. 

Tersangka SM alias YF (49) mengaku awalnya mendapatkan senjata api pada 2002.

Selanjutnya, untuk senjata api yang lain dirinya pesan melalui belanja online.

Begitu juga dengan amunisi-amunisi yang ia miliki secara ilegal.

Untuk setiap senjata api yang ia beli memiliki harga yang bervariasi.

Namun ia mengatakan membeli senjata api tersebut seharga Rp 2 Juta.

Bahkan, ada juga senjata api yang berhasil ia rakit sendiri.

Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi

"Saya beli dari orang dari penampungan itu seharga 2 juta rupiah untuk satu unit. Yang saya beli waktu itu ada 3 unit, saya sudah lupa siapa orangnya," ucap SM.

Saat ditanya apa tujuan membeli dan menyimpan senjata api tersebut, SM mengaku hanya untuk menjaga rumah saja saat kerusuhan terjadi.

SM sadar bahwa apa yang ia lakukan itu melanggar hukum, namun tetap saja ia melakukan.

"Tahu pak kalau melanggar hukum, saya khilaf," katanya.

Kendati memiliki puluhan senjata api ilegal, SM mengaku belum pernah menggunakan sekalipun dari semua senjata api yang ia miliki.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini