News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Mau Menakuti, Dwi Tanoyo Malah Ayunkan Sabit ke Tubuh Ayahnya Hingga Tewas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Terbaru Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dwi Tanoyo (31), pembacok ayah kandung pakai sabit hingga tewas mengaku telah menyesali perbuatannya.

Dwi Tanoyo masih belum mempercayai realita yang terjadi.

Selain harus berhadapan dengan hukum, Dwi harus kehilangan ayahnya sendiri, Ahmad Kasian (78).

Kepada petugas Polsek Pagelaran, Dwi mengaku tak menyangka sampai gelap mata menghabisi nyawa ayahnya.

Padahal tadinya Dwi hanya berniat menakut-nakuti saja

Ia berdalih, tidak ada niat untuk membunuh orangtuanya.

"Tidak ada rencana (pembunuhan), dalam hati kecil saya pun tidak ada (niat membunuh)," tukasnya.

Baca: Gara-gara Dimintai Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung, hingga Ancam Membunuh

Persoalannya, tambah dia, ayahnya selalu membicarakannya terus, karena di rumah menganggur.

Dwi mengaku sebelumnya merantau dan bekerja.

Setelah di rumah hanya membantu orang tua mencari rumput.

Tapi Dwi masih tidak percaya telah melukai ayahnya hingga tewas padahal setiap ayahnya memarahi, biasanya Dwi pergi meninggalkannya.

Dwi pun mengaku tidak pernah berbicara kasar kepada orang tua.

"Saya benar-benar menyasal, saya bersumpah demi langit dan bumi saya khilaf," tuturnya.

Diketahui Dwi tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.

Baca: Mertua Sabetkan Sabit di Kamar Menantu Saat Ganti Baju lalu Bacok Istrinya Sendiri

Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran telah menyangkakan dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019.

Peristiwa keributan antara bapak dan anak di Kabupaten Pringsewu ini sangat memilukan.

Pasalnya mengakibatkan korban jiwa.

Ahmad Kasian (78) tewas di tangan putra bungsunya, Dwi (31) setelah mendapat sabetan sabit di bawah ketiak sebelah kiri.

Akibatnya, bapak dua anak tersebut meregang nyawa karena mendapat luka yang cukup dalam.

Diperkirakan luka tersebut tembus sampai ke paru-parunya.

Peristiwa ini terjadi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tabrakan Maut Di Bandar Mataram, Lampung Tengah

Atas kejadian itu, jasad korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu untuk mendapatkan visum et repertum.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya langsung menangkap tersangka Dwi, atas peristiwa penganiayaan yang akibatkan korban jiwa ini.

Dwi digelandang ke Mapolsek Pagelaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita amankan, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Syafri saat ditemui di RSUD Pringsewu, Rabu malam.

Kuat dugaan motif yang melatar belakangi Dwi (31) nekat membacok ayahnya, Ahmad Kasian (78) pakai sabit lantaran masalah ekonomi.

Kepala Pekon Bumi Ratu Ismali mengungkapkan sebelum kejadian, Rabu siang, pelaku Dwi sempat mengurus izin usaha ternak di kantor desa.

Sementara pertikaian Dwi dengan ayahnya, Ahmad Kasian, diduga karena ingin meminjam uang di bank tapi tidak memperoleh restu.

Senada dengan kepala pekon, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, bahwa tersangka Dwi mempunyai tunggakkan cicilan motor.

Baca: 35 Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Sudah 6 Bulan Tak Digaji

Oleh karena itu lah, lanjut Syafri, tersangka meminjam sertifikat rumah untuk dianggunkan ke bank dengan alasan untuk modal usaha.

Namun orang tuanya tidak setuju.

Secara diam-diam, Dwi mengambil sertifikat tanah tersebut di lemari.

"Sertifikat diambil tanpa sepengetahuan ayahnya di lemari, kemarin (Selasa,22 Oktober 2019) langsung dibawa ke bank," ungkap Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Safri menambahkan, Rabu 23 Oktober 2019, pihak bank survei ke lokasi dan hendak meminta persetujuan Ahmad Kasian sebagai pemilik tanah untuk agunan.

Namun, Ahmad Kasian tidak bersedia sehingga pihak bank pergi tanpa memberikan pinjaman kepada Dwi.

Kejadian itu lah yang membuat Dwi sakit hati kepada orang tuanya.

Tersangka berupaya menakuti orang tuanya dengan mengasah sabit pada Rabu sore.

Tujuannya, supaya ayahnya takut dan luluh, sehingga bersedia menandatangani persetujuan pinjaman di bank.

Rabu setelah maghrib, tersangka menakuti ayahnya dengan mengalungkan sabit tersebut ke leher.

Namun, Ahmad Kasian bersikeras dan menyatakan pasrah bila akan dibunuh Dwi.

Ironisnya Dwi berbuat nekat dan gelap mata mengayunkan sabit ke arah ayahnya.

"Anaknya menarik sabit kemudian mengayunkan ke arah ayahnya yang sedang duduk," ungkap Syafri.

Atas kejadian itu, korban tewas karena kehabisan darah saat berupaya dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengakuan Terbaru Pembunuh Ayah Kandung di Pringsewu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini