Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya. (Frida Anjani)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 4 Klarifikasi Putri Pariwisata PA Soal Dugaan Prostitusi Online, Bahas Putri Indonesia & Pekerjaan
Baca tanpa iklan