News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru Mucikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

Skandal Prostitusi Online : Polisi Buru muncikari S, Pernah 3 Kali Jajakan PA, Sekarang Jadi DPO

TRIBUNNEWS.COM - Pengusutan skandal kasus prostitusi online yang melibatkan PA masih terus didalami oleh Polda Jatim.

Meski PA telah dipulangkan, namun pihak kepolisian kini masih terus memburu seorang muncikari berinisial S (31) yang diduga kuat menjadi aktor utama.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, S diduga menjadi penghubung antara PA (23) dengan YW melalui perantara muncikari JL (51) yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pihak kepolisian.

Lebih lanjut, S dan JL dikatakannya telah memanfaatkan bisnis prostitusi online untuk meraup keuntungan dari situ.

Gidion juga mengungkapkan, sebelum dijajakan oleh JL, PA telah dijajakan oleh S sedikitnya sebanyak tiga kali.

"Si PA gak cuma sekali prostitusi dan itu sudah 3 kali sama S," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (28/10/2019), dikutip dari Surya.co.id.

Tarif yang dipatok oleh S kepada setiap kliennya berkisar Rp 65 juta.

Baca: Sempat Hilang, Akun Instagram PA yang Terjerat Kasus Prostitusi Kembali Aktif, Ini yang Dilakukannya

S Jadi DPO

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, S termonitor berada di suatu tempat di kawasan Jakarta pada Sabtu (26/10/2019) kemarin.

Namun demikian, ketika dilakukan pengejaran di di lokasi yang dimaksud, pihak kepolisian hanya mendapati sebuah handphone yang ditinggal.

"Kami geledah di sebuah rusun di Jakarta, kemudian orangnya sudah gak ada tapi ada handphone yang ditinggal," katanya, Senin (28/10/2019).

Kombes Pol Gidion mengatakan, polisi telah menetapkan muncikari S dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan S dalam DPO ini berdasarkan kelengkapan onformasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap muncikari JL.

Baca: Update Kasus Prostitusi Online yang Jerat Publik Figur, muncikari J Jadi Tersangka, PA Wajib Lapor

Butuh 2 hari

Dilansir dari Surya.co.id, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan butuh waktu dua hari untuk mengejar muncikari S.

Kendati hingga kini S belum tertangkap, Gidion mengatakan tak ada kesulitan yang dihadapi.

Ia hanya butuh waktu, dan ia percaya dari keterangan JL polisi akan dapat menangkapnya.

"Butuh 2 hari ajalah, pelaku memang mobile pergerakannya,"

"Kesulitan sih engga ada, waktu aja kan, karena kami yakin di dari keterangan JL (muncikari lain yang telah ditangkap)," jelasnya.

Soni Dewangga diketahui memiliki ciri fisik berkulit putih, tinggi badan sekitar 160 sentimeter.

Pria berusia (31) itu kelahiran Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Meski mengatakan tak ada kesulitan, namun Ia juga mengimbau kepada S agar lebih baik menyerahkan diri ke Polda Jatim.

"Ada di satu tempat, kami telah monitor dan dia ini mobile. Kalau dia lihat ini silahkan datang ke Polda Jatim menyerahkan diri," pungkasnya.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru Prostitusi Online, PA Sudah 3 Kali Ditawarkan Muncikari

JL Tersangka

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menangkap seorang pulik figur berinisial PA yang merupakan mantan finalis Putri Pariwisata 2016 yang terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dilansir Tribunews.com, PA ditangkap di sebuah kamar hotal di kawasan Batu, Malang bersama dengan dua orang pria berinisial JL dan YW pada Jumat (25/10/2019).

Satu orang pria bertindak sebagai pemesan, dan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.

"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Jumat (25/10/2019), dikutip dari Suryamalang.com.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini JL telah ditetapkan kepolisian menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, dikatakan pihak kepolisian JL berperan sebagai muncikari yang menghubungakn FW dan PA.

"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019), dikutip dari Surya.co.id.

Baca: Ungkap Jaringan Prostitusi yang Libatkan Publik Figur, Polisi Buru S, Orang yang Tawarkan PA

Barang Bukti Uang 13 juta

Dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Sabtu (26/10/2019)mengatakan ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik.

"Memang ada penagkapan terhdapa seorang wanita bernama PA, umur 23 tahun di salah satu hotel di wilayah Batu Jawa Timur. Itu memang kami benarkan," ungkap Kombes Pol Frans Barung.

Kombes Barung menyebut bahwa aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

"Memang ada uang sebesar Rp 13 juta sebagai DP," terangnya.

Cara JL Tawarkan PA

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, mengatakan Praktik prostitusi publik figur tersebut, dilakukan melalui jejaring online.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat muncikari ini," katanya.

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut lebih jauh sosok JL yang merupakan muncikari, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tambahnya.

Baca: Menelusuri Praktik Prostitusi Online di Lampung: Pasang Foto Vulgar Hingga Cantumkan Kode Khusus

Isap Ganja

Selain menjajakan tubuh PA, diketahui sang muncikari juga menggunakan ganja.

Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim mengatakan, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.

"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC,"

"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).

Namun demikian, Gidion mengatakan JL akan dikenai pasal tentang prostitusi bukan tentang penyalahgunaan Narkotika.

"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tio) (Surya.co.id/LuhurPambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini