TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sempat buron, Soni Dewangga (31) mucikari prostitusi online yang melibatkan PA (23), eks-finalis Putri Pariwisata Indonesia berhasil dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (29/10/2019) malam.
Pria asal Toboali, Bangka Belitung itu dibekuk polisi dalam pelariannya di kawasan Jakarta.
Soni merupakan mucikari utama atas praktik prostitusi online yang melibatkan wanita asal Balikpapan berinisial PA (23).
Soni baru tiba bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Saat ini, Soni masih diperiksa oleh penyidik.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ternyata ada beberapa wanita yang kasusnya sempat diungkap Polda Jatim dahulu, masuk dalam wanita yang dijajakan Soni.
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Aksi Supriadi Selamatkan Istri Saat Terlilit dan Akan Dimansa Ular Piton Sepanjang 6 Meter
Baca: Ini Daftar Tarif Ruas Tol yang Disesuaikan di Akhir Tahun
Baca: Mahfud MD: Dulu Gus Dur Nikmati Matahari Terbit di Papua, Jokowi Bertemu Senja di Kaimana
"Ternyata orang-orang itu sebagian pindah ke kelompok ini. Ada nama yang sama dengan tarif-tarifnya," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).
"Orang-orang yang dulu dibina mucikari VA ada beberapa kami lihat sepintas. Ini lebih detail ada tarifnya," tambahnya.
Pengusutan terhadap kasus skandal prostitusi online ini akan terus bergulir.
Luki mengatakan, penyidiknya masih berupaya mendalami adanya bukti konten pornografi yang sengaja disebar pelaku maupun korban.
"Kami masih kembangkan, proses ITE-nya. Ada nggak konten pornografi yang dikirim ditransfer kepada klien kepada mucikari, ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Baca: Dituduh Selingkuh dengan Mantan Menantu, Ibu Rumah Tangga di Lamongan Dianiaya Suami dan Putrinya
Sebelumnya, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (27/10/2019) Penyidik Subdit Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari online yang melibatkan seorang model berinisial PA.
Polisi menjerat mucikari berinisial J itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 296 berbunyi "Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,"