News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Tangerang Amankan 160 Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Tersangka melakukan kejahatan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual kepada pedagang eceran," kata Aris.

Baca: Bea Cukai Sita 8 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Dua Bulan

Ia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Ia diancam hukuman pidana selama satu tahun, paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, atau paling banyak 10 kali nilai cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.

"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri.  (*)

(Tribunnews/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini