TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Tangerang amankan 160 ribu batang rokok ilegal, di kawasan bilangan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (30/10/2019).
Sebanyak 40 bal batang rokok yang berisi 160 ribu batang rokok ilegal disita Bea dan Cukai Tangerang, Banten.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Ribuan bungkus rokok ilegal ini disita dari seorang tersangka yang hendak mengedarkannya di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Rokok tanpa cukai tersebut biasanya diedarkan ke warung rokok kecil dan dijual seharga Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu per bungkusnya.
Aris Sudarminto Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang mengatakan, rokok itu terdiri dari tiga merk rokok yang berbeda, yang tidak terdaftar alias ilegal.
Cukai yang digunakan pada rokok itu pun tidak terdaftar di Bea Cukai.
"Rokok seperti ini peredarannya cukup sedikit di beberapa tempat, nanti dari sana dikumpulkan merucut dari kegiatan siapa yang memasoknya, nanti muncul siapa pelakunya," ujar Aris Sudarminto di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2019), melihat dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca: Bea Cukai Berhasil Amankan Sejuta Lebih Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Gresik
Ia mengungkapkan, pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan menempelkan pita cukai palsu.
"Pengungkapan rokok dengan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69.610.400," ujar Aris.
Tersangka yang membawa barang-barang ilegal tersebut berinisial M (31).
Pelaku M ini diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.
"Pabriknya di Jawa Tengah, diduga milik seorang berinisial S yang kami DPO-kan," ungkapnya.
Saat ini pihak Bea Cukai sedang mempersiapkan proses penuntutan.
"Tersangka melakukan kejahatan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual kepada pedagang eceran," kata Aris.
Baca: Bea Cukai Sita 8 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Dua Bulan
Ia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Ia diancam hukuman pidana selama satu tahun, paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, atau paling banyak 10 kali nilai cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri. (*)
(Tribunnews/Nuryanti)