Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tri Susanti, alias Mak Susi dinyatakan sebagai tersangka dugaan provokasi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Kamis (31/10/2019).
Selama 20 hari ke depan, Mak Susi akan jadi tahanan Rutan itu.
Ia datang sekitar pukul 15.29 memakai bus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya memakai rompi tahanan warna merah bernomor 206.
Dirinya datang berbaur bersama dengan lima tahanan wanita lainnya.
Nampak di tangannya, ia membawa dua tas kain berwarna putih dan kuning.
Ia datang memakai kaos warna hitam bergambar Pancasila dan bercelana panjang kain bermotif bunga dan wajahnya ia tutupi dengan masker berwarna hijau.
"Alhamdulillah, iya masuk ke dalam (rutan)," jawabnya kepada awak media terkait dirinya yang menjalani masa penahanan di dalam rutan.
Dirinya juga menjawab singkat terkait masalah yang dihadapinya.
"Iya nanti dilihat saja di dalam persidangan," ucapnya sesaat sebelum masuk ke dalam rutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati menjelaskan nantinya Tri Susanti akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.
"Iya tadi sudah datang dan langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Ia juga sudah masuk ke kamar karantina mapenaling selama sepekan seperti tahanan pada umumnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tersangka Dugaan Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Ditahan di Rutan Medaeng