TRIBUNNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Untuk wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718,03 pada tahun 2020.
UMP Jawa Timur ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, 2018 dan 2017.
Sebagaimana data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP Jatim tahun 2019 adalah Rp 1.630.059,05.
Sedangkan tahun 2018 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp 1.508.894,05.
Lalu, tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
Dilansir Surya.co.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 naik dibandingkan tahun 2019.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).