News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berusaha Rudapaksa Seorang Siswi, Seorang Residivis Jambret Jadi Bulan-bulanan Massa

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Lamhot Damanik saat diamankan Polisi

Setelah menjadi bulan-bulanan warga, tidak berapa lama, petugas Polsek Siantar Martoba, menjemput pelaku dan membawanya ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom, membenarkan hal tersebut dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam pemeriksaan Juper dan keterangan saksi - saksi," akhir Iptu Resbon.

Siswi SMA Diperkosa Kekasihnya Sendiri

Seorang siswi SMA berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan. Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Korban FN ditemukan dalam kondisi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP. Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap menahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini