Menurut Razali dalam bidang pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Ditjen PDT memberikan intervensi berupa bantuan stimulan pengembangan sumber daya hayati berbasis daratan kepada Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Kabupaten Bondowoso dinyatakan entas dari kategori kabupaten daerah tertinggal pada tahun 2019. Penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan dituangan dalam Kepmendes 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019.
Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 pasal 30 ayat 3 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal yang sudah entas berhak mendapatkan pembinaan paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan.
Maka, Kabupaten Bondowoso masih dapat diberikan pembinaan oleh Kementerian Desa, PDTT melalui Ditjen PDT. Skema atau program pada tahap pembinaan Kabupaten Bondowoso masih akan diformulasikan sehingga efektif dan efisien.
Di akhir pertemuan, Razali menyampaikan Ditjen PDT membutuhkan ketersediaan data-data dari daerah secara akurat guna penyusunan data sehingga usulan kegiatan prioritas yang disampaikan Kabupaten Bondowoso diharapakan disampaikan dengan jelas serta berbasis bukti sehingga mudah dikordinasikan oleh Ditjen PDT dengan stakeholder terkait.
Pertemuan ini juga dihadiri Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Rafdinal, Kasubdit Sarpras Infotel Aji Komara, Kasubbag Perlengkapan Sekretariat Ditjen PDT Hendriko Lupini dan Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Ibnu Subroto. (WIlly Widianto/Tribun)