Apa yang dikatakan pelaku tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan pelaku ketika melaporkan ke pihak RS maupun saat diinterogasi polisi.
Pelaku mengaku korban meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.
Padahal, ketika jenazah dimandikan pihak keluarga, ditemukan luka memar di bagian perut dan luka bakar di kaki korban.
Dari hasil autopsi juga menyebutkan, korban mengalami pendarahan di bagian usus besar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku ini berani berbohong karena pada saat itu tidak ada saksi lagi di rumahnya. Pada saat itu hanya ada tiga orang, pertama pelaku, korban dan anak pelaku yang usianya masih 1,5 tahun," ucapnya.
Akibat kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara. (Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Kota Malang, Polisi : Pelaku Berani Berbohong