TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online kembali diungkap Kepolisian.
Setelah dihebohkan dengan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur yang berinisialkan PA, Polres Tasikmalaya kembali mengungkap jaringan prostitusi online.
Dikutip dari Kompas TV, Polres Tasikmalaya menangkap sebanyak 8 orang yang terdiri 5 orang pria dan 3 orang perempuan dari sebuah hotel kelas melati, di Kawasan Mangkubumi, Rabu (30/10/2019).
Mereka diamankan karena diduga tengah menjalankan aktivitas prostitusi online.
Dua dari lima orang wanita yang diamankan merupakan gadis di bawah umur.
Sementara itu dari delapan orang yang diamankan, dua orang pria yang bertugas sebagai mucikari atau perantara yang memasarkan kelima perempuan tersebut.
Ditangkap Dugaan Prostitusi di Batu, Artis PA Seorang Putri Pariwisata Ternyata Berstatus Pelajar
Modus operasi jaringan prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi online dan menawarkan kepada para pelangganya, lengkap dengan foto perempuan beserta harganya.
Menurut salah satu perempuan yang masuk kedalam jaringan prostitusi online, W (22) menjelaskan baru 3 minggu melakukan bisnis prostitusi online.
Dirinya sengaja menyewa dua kamar hotel.
Satu kamar untuk berkumpul dan satu kamar lagi untuk tempat melayani para tamu pria hidung belang.
W menambahkan dalam melakukan transaksinya, sang mucikari menawarkan harga 700 ribu rupiah untuk satu kali kencan dengan durasi pendek.
Sementara untuk durasi yang lama, ia memasang tarif sebesar 2,7 juta rupiah.
Dalam melakukan transaksi, W menjelaskan hanya melakukan 2 kali transaksi setiap harinya.