"Di dalam kesehariannya yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan yang tetap."
"Kemudian selama mengajarkan ataupun memberikan ajaran tersebut kepada masyarakat sekitar maupun dari masyarakat kabupaten lain, bahkan dari luar provinsi, dan menurut pengakuan yang bersangkutan termasuk dari luar negeri. Seperti itu."
Puang Lalang dalam ajarannya dinilai menyimpang dari syariat Islam.
Kompol Muhammad Fajri pun memberikan contoh, Puang Lalang menyampaikan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah ketahui atau dipahami oleh masyarakat Islam secara umum.
Selain itu, penyimpangan yang terdapat dalam ajaran ini adalah ketika mendapatkan kartu surga berarti pengikutnya sudah mendapatkan jaminan masuk surga.
"Nah kemudian di dalam ajaran yang disampaikan oleh yang berangkutan pada intinya memang setelah kami (pihak kepolisian) lakukan pendalaman dalam pemeriksaan, ada beberapa poin penting yang memang sifatnya sangat menyimpang dari ajaran syariat islam," jelas Kompol Muhammad Fajri.
"Dapat kami sampaikan ia mengatakan masih ada ayat daripada ayat Alquran yang sudah nyata-nyata yang sebagaimana diketahui ataupun dipahami oleh masyarakat Islam secara umumnya."
"Kemudian juga seperti yang disampaikan tadi mereka mengenal ketika mendapatkan kartu surga maka istilahnya jaminannya adalah surga."
"Sehingga anggota ataupun yang ikut di dalam ajaran yang diajarkan oleh bapak PL ini, maka dijamin akan masuk surga."
Para pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10.000 - Rp 50.000 akan mendapatkan kartu surga tersebut.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5% dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)