Iptu Arief menambahkan, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial NW.
Ia diciduk di sebuah toko miliknya Jalan Ahmad Yani.
Bersama tersangka NW ini, disita BB 21 jenis dan merk bahan dan alat kosmetik ilegal asal luar negeri.
Dengan total 38 pcs.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Edarkan Kosmetik Luar Negeri Ilegal, Dua Pelaku Diciduk di Langsa
BERITA REKOMENDASI