“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” tegas Hendro.
Baca: Prostitusi ABG di Kabupaten Bangka, Ada Cerita di Kamar Hotel Nomor 116
Dijelaskan Hendro, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.
Ia sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali.
Perempuan yang ia tawarkan mulai dari usia 18 tahun, 19 tahun, hingga 36 tahun.
Selain mengamankan R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi.
R ternyata menawarkan teman-temannya sendiri.
Teman-temannya ini merupakan teman semasa sekolah SMA.
Selain itu, R juga menjual dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.
“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Kota Batu, empat orang yang ditawarkan.
"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” ujar R.
R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.
Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengurai dugaan adanya jaringan di balik R.
Penyelidikan kasus ini juga bagian dari upaya memberantas kasus prostitusi di Kota Batu.
Sebelumnya, Polda Jatim juga melakukan penggerebekan kasus prostitusi di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Baca: Avriellia Shaqqila Bongkar Kisahnya,Dari Model Seksi Hingga Terjerat Prostitusi dengan Vanessa Angel