Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana karena, dengan sengaja membawa pistol.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang yang dilakukan di PN Depok pada Rabu (6/11/2019) yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.
Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya.
“Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.
Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya,” ungkap Nanang.
Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.
Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.
“Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS,” kata Nanang.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantoro menyebut Rangga yang masih berstatus polisi aktif dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Karena terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Rahmat Efendy,” kata Rozi. (Penulis: Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Polisi Tembak Polisi, Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud Lalu Berusaha Bunuh Diri