"Motifnya akibat asmara, dimana S (Surono) diketahui mempunyai hubungan asmara dengan I, sebaliknya ibunya (Busani) juga mempunyai hubungan asmaran dengan J (Jumarin) yang dibuktikan dengan adanya pernikahan siri pada 25 Mei," ungkap Alfian, Kamis (7/11/2019) di Mapolres Jember.
Alfian juga menyebut bahwa adanya perebutan harta kekayaan yang dimiliki oleh Almarhum Surono.
"Motif kedua yakni perebutan warisan, dimana diketahui korban S (Surono) dikenal sebagai petani kopi yang sangat berhasil, bisa meraup keuntungan Rp 100 juta lebih, dengan penjualan pada Agustus 2019 kemarin menjual 23 ton," ungkapnya.
Menurut Alfian, tersangka Busani menyampaikan kepada Bahar jika perhatian Surono kepada ibunya itu kurang, sehingga memicu amarah dari Bahar untuk membunuh ayahnya sendiri.
Selain itu, Bahar juga mempunyai niat untuk meminta uang kepada Surono namun tidak diberi, alasan itulah yang menyebabkan Bahar sampai tega membunuh Surono.
Anak dan ibu itu disangka memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 KUHP tentang melakukan perbuatan pidana secara bersama.
Sebelumnya, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (6/11/2019), sekira tujuh bulan lamanya Surono (51), petani asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember terkubur di dalam rumahnya sendiri.
Selama tujuh bulan lamanya pula, saudara Surono dan tetangga tidak tahu keberadaannya.
Bukan berarti tetangga, dan saudara (selain keluarga inti - istri dan anak) tidak mencarinya.
Ketiadaan Surono tidak membuat curiga warga sekitar, karena memang Surono pernah bekerja di Bali, selain bekerja di ladang dan kawasan hutan tempatnya menanam kopi.
Warga tidak curiga karena lokasi rumah Surono yang terbilang berjarak cukup jauh dari tetangganya.
Sedangkan Suroto, adik Surono yang tinggal di Kecamatan Ambulu, juga pernah bertanya mengenai keberadaan sang kakak.
Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri 2019, Suroto juga berkunjung ke rumah itu.
Ia mengaku tidak menemukan kakaknya, seusai ia sampai di rumah Surono.