AS berhasil merebut handphone yang berada di genggaman korban, sedangkan AR berhasil menerobos pintu kanan mobil dan menusukkan sebuah pisau lipat ke bagian pinggang kiri korban.
Kedua tersangka kabur menuju arah depan RS Pantiwiloso Citarum.
"Menurut keterangan korban, jadi awalnya mobil korban dibleret (dirusak bagian bodi). Kemudian HP diampil HP dan korban ditusuk. Korban pun sempat meneriakkan begal-begal tapi sejumlah orang di sekitar tidak merespon," lanjutnya.
Korban pun yang saat itu belum tahu kalau dirinya ditusuk langsung pancal gas mobil dan mengejar tersangka.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Kota Besar di Jawa Hari Ini 9 November 2019, Surakarta Hujan Lokal Malam Hari
Ar dan AS berhasil diserempet di depan RS Pantiwiloso Citarum dan jatuh.
Sejumlah warga kemudian meringkusnya sesat setelah korban meminta tolong untuk kedua kalinya.
Dua tersangka diamankan ke Polsek Gayamsari sementara korban dilarikan ke UGD RS Pantiwiloso guna menjahit luka tusuknya.
"Kedua tersangka ini memang residivis kasus perkelahian dan penusukan. Yang satu (AR) 2 tahun penjara sedangkan AS 10 bulan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman penjara 7 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Sadar Perutnya Sudah Tertusuk, Agusta Kejar 2 Begal hingga Daerah Citarum Semarang