TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mahasiswi semester III jadi korban rudapaksa ayah tirinya yang mengakibatkan korban hamil.
Korban berusia 18 tahun dirudapaksa ayah tirinya sebanyak empat kali, dua di antaranya dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Mei dan dua lainnya di Samarinda 7 dan 8 Oktober 2019 lalu.
Tersangka berinsial An (46), telah tiga bulan terakhir bekerja sebagai developer perumahan.
Tersangka telah menikah dengan ibu kandung korban sejak 2005 lalu.
Sebelum tersangka menggagahi korban, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban tidak banyak melakukan perlawanan kendati telah berupaya menolak aksi tidak senonoh itu.
Saat aksinya dilakukan di Samarinda, terlebih dahulu tersangka meminta korban untuk datang ke rumah, dengan dalih meminta korban membersihkan rumah.
Baca: Pria Samarinda Berusia 62 Tahun Tega Cabuli Cucunya Sendiri Bertahun-Tahun
Baca: Dicabuli Ayah Tiri, Gadis Asal Probolinggo Justru Diusir Ibu Kandung Lantaran Dituduh Jadi Pelakor
"Tersangka melakukan itu saat ibunya berada di Makassar. Dia meminta korban untuk datang ke rumahnya bersihin rumah, sepulang kuliah korban langsung ke rumah tersangka," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, Senin (11/11/2019).
Aksi tidak terpuji itu terungkap setelah ibu korban melihat tingkah laku dan perubahan dari anaknya.
Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Korban ditemani ibunya lalu melaporkan ke Polresta Samarinda.
"Korban yang datang buat laporan ditemani ibunya," imbuhnya.
Dari hasil visum, terbukti korban mengandung akibat disetubuhi ayah tirinya.
Namun, awalnya korban mengaku baru sebulan mengandung, tetapi hasil pemeriksaan rumah sakit, korban telah hamil dengan usia kandungan mencapai lima bulan.