"Karena sejak Mei telah dilakukan, saat ini hamil sudah lima bulan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka menyangkal apa yang telah dituduhkan kepadanya, menurutnya apa yang dialaminya merupakan fitnah belaka.
"Itu direkayasa semua. Dia (korban) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucapnya ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.
Baca: Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan Orang yang Pura-pura Tanya Alamat, Faktanya Mengejutkan
Baca: Kasus Pencabulan Bocah SD Baru Terungkap Setelah Dua Tahun Berlalu
Tersangka hanya mengakui menyuruh korban ke rumah untuk bersih-bersih.
Sedangkan badik untuk mengancam korban, juga disangkalnya, menurutnya badik tersebut selalu berada di mobilnya dan tidak pernah dikeluarkan.
"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," kata tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP Jo 294 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Seorang Mahasiswi di Samarinda Dirudapaksa Ayah Tiri, Kini Hamil 5 Bulan, Ini Kejadian Selanjutnya