Suami Meracuni Istri
Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang Timur, Senin (4/11/2019) malam.
Tersangka diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni sang istri Mu (36) saat hamil 8 bulan.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.
Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.
"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.
Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.
Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang.
Kemudian segera meringkus tersangka tak lama kemudian.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS.
Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambah Kapolsek.
Kepada pihak polisi, AS menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh istri sahnya memang sudah direncanakan sepulang dari kerja.
Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.