Di lubang itu, pelaku mengubur bayinya. Kemudian untuk menutupi jejak, pelaku menutup tumpukan tanah itu dengan batu seukuran kepala orang dewasa.
Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (8/11/2019), kekasih gelap EM yang sebelumnya memang akan bertanggung jawab atas kehamilan EM, menikahi secara siri.
Tapi sang kekasih tidak mengetahui sama sekali bahwa buah hatinya telah lahir dan telah tiada di tangan ibunya sendiri.
Singkat cerita, perbuatan EM yang tak manusiawi mulai terbongkar pada Minggu (10/11/2019).
Seorang warga curiga terhadap tumpukan tanah di samping rumah pelaku.
Tidak sampai di sana kecurigaan semakin menguat saat warga tersebut mendekati gundukan tanah yang diatasnya terdapat batu itu.
Bau tak sedap tercium dan gerombolan lalat mengitari gundukan tanah tersebut.
Saat dibongkar di lubang yang sangat dangkal itu bayi perempuan malang ditemukan.
Baca: 25 Makam di Tasikmalaya Dibongkar Orang Tak Dikenal secara Misterius, Kerangka & Tengkorak Utuh
Baca: Penggalian 25 Makam di Pakemitan Tasikmalaya Diduga Terkait Praktik Perdukunan
Baca: Delon Tanggalkan Status Duda Nikahi Aida Chandra, Yeslin Wang: Gengsi Gak Kalo Kondangan Sendiri?
Selanjutnya penemuan mayat dilaporkan ke polisi, dan mayat bayi mungil itu di bawa ke RSUD dr Soekardjo untuk di autopsi.
Setelah polisi mengusut temuan mayat bayi perempuan itu, semua kecurigaan mengarah ke EM.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan EM sebagai pelaku, sekitar kurang 1x24 jam, dia diamankan polisi.
Pelaku pun mengaku karena bukti-bukti yang ada menguatkan, termasuk pemeriksaan medis.
Suami baru EM sempat menanyakan kenapa istri keduanya itu ditangkap, tabir pun terkuak.
Atas perbuatannya, EM dikenakan Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah)