TRIBUNNEWS,COM, MAJALENGKA -- Perselisihan antara seorang kontraktor Panji Pamungkasandi dengan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam sempat diketahui oleh pemilik warung.
Ada sebuah warung yang hanya berjarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan.
Menurut sang pemilik warung, Asep Herdiana (26) sekitar pukul 21.30 WIB ada beberapa orang yang sengaja berkumpul di warungnya itu.
"Kayaknya sih mereka yang terlibat ribut-ribut itu, soalnya banyak yang kumpul di sini (warung) tapi saya tidak berpikir mereka bakal ribut," ujar Asep saat ditemui, Selasa (12/11/2019) malam.
Lanjut Asep, semakin malam, ia melihat kelompok orang semakin ramai yang berada tersebar di sekitar Ruko Taman Hana Sakura.
Baca: Pengusaha Dikeroyok dan Ditembak oleh Anak Pejabat di Majalengka: Kronologi Hingga Pengakuan Bupati
Baca: Panji Ceritakan Penembakan yang Diduga Dilakukan Oleh Anak Bupati Majalengka
Baca: Panji Ceritakan Penembakan yang Diduga Dilakukan Oleh Anak Bupati Majalengka
Namun, ia tak mempedulikannya sebab tak berpikir akan terjadi aksi penembakan.
"Saya biasa tutup warung jam 24.00 WIB, nah saat kejadian pas beberapa saat saya tutup warung," ucap dia.
Ia mengaku, sesaat setelah menutup warungnya, awalnya hanya terdengar teriakan-teriakan di sekitar TKP.
Namun, karena ia takut akan terjadi sesuatu pada dirinya, Asep enggan melihat langsung asal keributan tersebut.
"Saya tidak berani keluar warung, suara ribut-ribut sangat jelas, apalagi sudah malam pasti kan suasana sudah sunyi," kata Asep.
Sesaat pascasuara keributan, ia pun mendengar seperti suara tembakan senjata api yang berjumlah 2 kali tembakan.
Jaraknya, jelas dia, tak jauh antar tembakan pertama dan tembakan kedua.
"Tidak lama, tembakan pertama dan kedua sangat jelas. Saya saat itu semakin takut karena suasana yang terdengar semakin mencekam," ujarnya.
Selang sekitar 1 jam, Asep menambahkan, suara keributan tersebut tak lagi terdengar.
Keberanian ingin melihat pun muncul dan ia melihat dari lantai 2 rumahnya yang berjarak hanya 50 meter.
"Sekitar 1 jam setelah keributan, saya penasaran melihat, mereka semua masih pada berkumpul di sekitar TKP namun tidak lagi ada perkelahian kaya awal," ucap pria 26 tahun tersebut.
Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB ada aksi penembakan di Ruko Taman Hana Sakura tepatnya di Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diduga, anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam terlibat dalam aksi penembakan yang melukai seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Tujuh poin klarifikasi dari pengacara
Sebanyak 5 Penasihat Hukum (PH) Irfan Nur Alam, terlapor yang diduga sebagai pelaku penembakan menggelar klarifikasi atas kasus yang menimpa kliennya itu, Rabu (13/11/2019).
Konferensi pers yang digelar di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka itu, disampaikan 5 Penasehat Hukum yang dipercaya oleh Irfan Nur Alam.
Salah satu PH Irfan, Kristiwanto mengatakan salah satu tujuan digelarnya pers dan viral di masyarakat.
Dikatakan dia, sebagai wujud pertanggungjawaban moral terlapor yang sebagai ASN Pemkab Majalengka, untuk keberimbangan informasi di masyarakat.
"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).
Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penaskhat Hukum:
1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden di luar dugaan kien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.
2. Bahwa kejadian dimaksud sedikit pun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah hutang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang pribadi Irfan Nur Alam.
4. Bahwa masalah hutang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.
5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).
6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.
7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena saat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Bupati Majalengka Obral Tembakan, Ini Klarifikasi dari Pengacara,