News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Cipali

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 7 Korban Tewas, Berikut Daftar Nama Korban

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Sinar Jaya dan Arimbi yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali.

5. Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan tol cipali

Menerima laporan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, Kamis (14/11/2019), pihak PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita.

Melalui unggahan di akun Instagram @pt_jasaraharja, Kamis (14/11/2019), PT Jasa Raharja akan menjamin santunan korban.

"Seluruh korban terjamin santunan Jasa Raharja," tulis @pt_jasaraharja.

Dijelaskan pula untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan tol cipali (Instagram @pt_jasaraharja)

Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.

"Terhadap korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris."

"Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat"

"Sehingga korban bisa mendapat perawatan segera sampai batas maksimal biaya Rp20 juta," tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat.

Mengutip TribunJabar.id, Eri Martajaya mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.

Semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

Selanjutnya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini