5. Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris
Menerima laporan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, Kamis (14/11/2019), pihak PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita.
Melalui unggahan di akun Instagram @pt_jasaraharja, Kamis (14/11/2019), PT Jasa Raharja akan menjamin santunan korban.
"Seluruh korban terjamin santunan Jasa Raharja," tulis @pt_jasaraharja.
Dijelaskan pula untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.
Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.
"Terhadap korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris."
"Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat"
"Sehingga korban bisa mendapat perawatan segera sampai batas maksimal biaya Rp20 juta," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat.
Mengutip TribunJabar.id, Eri Martajaya mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.
Semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.