6. Jumlah Santunan yang Diberikan pada Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/11/2019).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
(Tribunnews.com/Sinatrya)