Sedangkan untuk korban luka, diberikan santunan dengan maksimal biaya RP 20 juta.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan menerbitkan surat jaminan pada rumah sakit tempat korban dirawat sehingga korban bisa segera mendapatkan perawatan.
"Terhadap korban meninggal, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris."
"Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat"
"Sehingga korban bisa mendapat perawatan segera sampai batas maksimal biaya Rp20 juta," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat.
Mengutip TribunJabar.id, Eri Martajaya mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.
Semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar, Kamis (14/11/2019).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
Diduga Sopir Mengantuk
Diberitakan oleh jurnalis Kompas TV, polisi akan melakukan olah TKP pada Kamis siang.