TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Penangkapan tersangka pemalakan diwarnai aksi saling berbalasa tembakan antara polisi dan tersangka.
Wirohman alias Wiro (33) Warga Dusun 1 Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa, Muba Kamis (14/11/19) akhirnya menyerah setelah kena tembak.
Wiro ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap sopir yang melintas di Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau.
Pelaku sangat meresahkan warga, pelaku melakukan pemalakan terhadap korban Romsan (46) warga Palembang beberapa waktu lalu.
Tersangka tercatat dalam 5 laporan pihak kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya, tersangka telah kita amankan di Mapolsek, dalam hal ini tersangka tercatat ada 5 LP di Mapolsek kita dalam kasus yang berbeda,"ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi S Pinem, melaui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu SH, Kamis (14/11/19).
Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan tersangka sedang berada di rumah.
Kapolsek langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengambil 1 pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di samping tempat tidur.
"Tersangka langsung mengacungkan senpira jenis kecepek laras panjang ke arah anggota. Saat itu anggota memberikan tembakkan peringatan. Namun, tersangka masih tetap melakukan perlawanan sehingga anggota melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri,"ungkapnya.
Sikap keras kepala tersangka terus dilakukannya kendati kaki sebelah kiri sudah terkenah timah panas, tersangka tetap melakukan perlawanan dengan mengacungkan senpira ke arah petugas.
"Tersangka berhasil kita benar-benar lumupuhkan dengan melakukan tembakan ke bagian perut ,"tegasnya.
Tersangka langsung dibawa tim ke Puskesmas Ngulak guna mendapatkan perawatan dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu dengan dikawal ketat Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis kecepek, 1 pucuk senapan angin beserta 1 kantong plastik kecil peluru, 1 senapan angin, 1 bilah celurit, 1 botol bubuk mesiu, kip, 4 buah timah dan serabut kelapa, 1 buah bong, 2 buah pirek kaca, 4 buah korek api, 2 bilah pisau. Tersangka saat ini dalam pantaun kita untuk proses hukum lebih lanjut,"tegasnya. (Sripoku/dho)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lawan Polisi Pakai Senpi Rakitan, Pemalak Sopir di Jalinteng Sekayu-Lubuklinggau 2 Kali Ditembak