News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Bupati Majalengka Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Konnferensi Pers Penasehat Hukum IN di Aula Rumah Makan Mera, Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka menetapkan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni Irfan Nur Alam sebagai tersangka, setelah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti.

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, akhirnya pihaknya menetapkan saudara Irfan Nur Alam sebagai tersangka.

Penetapan itu, berdasarkan barang bukti yang telah dipertimbangkan dan diperiksa oleh para penyidik.

"Alhamdulilah, untuk para penyidik Polres Majalengka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kami telah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Kompol Hidayatullah, Kamis (14/11/2019).

• Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Anak Bupati Majalengka Diperiksa Penyidik Besok

• Profil Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Kasus Penembakan, Tercatat Sebagai PNS

Disampaikan dia, beberapa bukti yang pihaknya periksa meliputi memeriksa 9 orang saksi dan rekaman CCTV.

Adapun, hasil visum dan keterangan para ahli, kata dia, tak luput dari pemeriksaan untuk membuktikan kasus penembakan tersebut.

"Dari semua bukti-bukti yang adalah kami Polres Majalengka dapat menetapkan tersangka atas kasus penembakan itu," ucap dia.

Wakapolres menambahkan, jika pada besok, Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Alam tidak kunjung hadir di Polres Majalengka atas surat panggilan yang telah dilayangkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat selanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Irfan Nur Alam dapat hadir atas surat panggilan pada esok hari.

"Kami akan buat surat panggilan selanjutnya untuk saudara Irfan Nur Alam jika tidak hadir besok," kata Wakapolres Majalengka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini