News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ulfa Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Pujaan Hatinya di Tahanan Mapolres Palopo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan

Ulfa Wulandari Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Menikah dengan Sang Kekasih di Tahanan Mapolres Palopo
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNNEWS.COM, WARA - Wajah bahagia bercampur sedih dirasakan oleh sepasang kekasih, Ferdiansya dan Ulfa Wulandari.

Keduanya terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat hari ini. Namun, nasib malang menghampirinya.

Belum lama ini, ia diringkus Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Suasana haru mewarnai pernikahan tersebut. Keduanya disandingkan dan melangsungkan akad nikah.

Nampak beberapa kali mempelai wanita menghela napas panjang dan menangis.

Sepasang kekasih menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). Tribunpalopo.com/Hamdan (Tribunpalopo.com/Hamdan Soeharto)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menuturkan, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan di Mapolres.

Sehingga saat menikah juga mendapat pengawalan personel.

"Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu oleh imam desa Tiromanda Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu," jelasnya.

Saat ijab kabul telah selesai, mempelai wanita dan keluarga meninggalkan Mapolres sambil meneteska air mata.

Sementara itu sang pria harus tetap mendekam dibalik jeruji besi.

Baca: Pria Ini Ngamuk Setelah Tahu Teman Kencannya Ternyata Seorang Lelaki

Baca: Kasus Penemuan Jasad Siswa SMA di Sawah, Kakak Korban Ditahan Polisi

Pelaku Penistaan Agama

Terpisah, pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Palopo, Senin (11/11/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini