Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hadir perwakilan Forum Ummat Islam (FUI), Koordinator FUI, Abdul Rahman.
Ia mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.
Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personel untuk menjaga jalannya sidang kemarin.
"Personel kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman," jelas Kompol Sannoding.
Baca: Saksi Kunci Masih Anak-anak, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Ida Royani
Baca: Polres Palopo Amankan Sejumlah Pemuda, Terlibat Pesta Sabu Hingga Berdua-duaan di Kamar Wisma
Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat Islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook, (14/7/2019) lalu.
Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Palopo segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sepasang Kekasih Menikah di Tahanan Mapolres Palopo, Pihak Wali Meneteskan Air Mata