Pengikut juga harus membayar sejumlah uang, yakni Rp 650 - 700 ribu untuk mendapatkan pelajaran atau ilmu dari aliran ini.
Bahkan pengikut dijanjikan kemudahan masuk surga dengan membayar mahar hingga Rp 600 juta.
Kepala Kemenag Mamuju, Syamsuri Halim, kemudian memastikan aliran ini sesat.
Sebab, aliran ini tidak sesuai dengan ketentuan dan memiliki amaliah yang berbeda dengan ajaran Islam sehingga dapat dikatakan menyimpang.
"Sebuah aliran menyimpang dari ketentuan. Ajaran pokoknya adalah Islam, tetapi dia menyimpang dari pokok ajaran Islam, baik secara Rububiyyah dan Uluhiyyah," katanya.
Syamsyuri juga menyebutkan, aliran ini memberikan tafsiran tentang Tuhan secara materil, yakni dalam bentuk penjelasan terukur.
"(Tuhan) tidak bisa diukur, terukur kan berarti berada di antara ruang waktu. Kita hanya mengatakan Tuhan itu ada karena yakin dengan penjelasan kitab suci," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan dengan malakukan sosialisasi kepada masyarakat tekait kriteria aliran-aliran yang menyimpang.
Apabila ada ajaran yang tidak umum dari kelompok tertentu diharapkan masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Misalnya salat lima waktu, Tuhan tidak bisa dilihat di dunia. Junub harus mandi wajib, karena hadas besar. Kalau ada pendapat lain maka harus diwaspadai. Bukan kita mau menghalangi mereka ikut pengajian, tetapi jangan sampai mereka salah arah," katanya.
Tindakan pencegahan akan terus dilakukan agar aliran serupa tidak meluas di masyarakat.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)