Menurutnya, rumah bantuan dari Pemerintah Aceh yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu itu semestinya tidak dipungut biaya.
Namun, Makdunsyah mengaku malah dimintai uang Rp 10 juta oleh T Arbet Banta, keuchik setempat.
"Saya tak mau memberikannya, karena memang tidak punya uang sebanyak itu," jelas Makdunsyah.
Karena menolak memberikan uang tersebut, lanjutnya, Keuchik Krueng Batu, T Arbet Banta, kemudian menyurati Dinas PU c/q Dinas Perkim Aceh, agar membatalkan rumah bantuan untuknya dan dialihkan kepada warga lainnya atas nama Leo Waris.
"Dalam surat tersebut dinyatakan saya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Padahal, saya masih hidup dan punya ahli waris," ungkapnya.
"Keterangan palsu yang diberikan Keuchik Krueng Batu sudah merugikan serta mencemarkan nama baik saya dan ahli waris. Karena itu, saya akan melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta yang bersangkutan (T Arbet Banta-red) mencabut surat yang disampaikan ke Dinas PU c/q Dinas Perkim Aceh tersebut," pinta Makdunsyah. (tz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tak Dapat Rumah Bantuan karena Dilaporkan Meninggal