TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Makdunsyah (44), warga Dusun Teungoh, Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan harus ‘gigit jari’ akibat ulah keuchik di desanya.
Sebab, rumah bantuan bagi warga kurang mampu yang seharusnya diterima Makdunsyah, dialihkan kepada orang lain karena keuchik melaporkan ia sudah meninggal dunia.
Sudah jatuh tertimpa tangga PULA. Mungkin peribahasa ini cocok untuk menggambarkan apa yang dialami oleh Makdunsyah (44), warga Dusun Teungoh, Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Tak terima dengan perlakuan itu, Makdunsyah didampingi sejumlah warga setempat memberi penjelasan tentang masalah yang dialaminya tersebut kepada awak media di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat (15/11/2019) sore.
Baca: Enam Peserta Upacara HUT RI di Lapangan Naga Tapaktuan Aceh Selatan Pingsan
Baca: Bangkai Ikan Paus Sepanjang 4,5 Meter Terdampar di Perairan Tapaktuan
Dua hari kemudian, Keuchik Krueng Batu, T Arbet Banta, langsung menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya mengalihkan rumah bantuan untuk Makdunsyah kepada orang lain.
"Yang saya maksud sudah meninggal dunia dalam surat yang saya kirim ke Dinas Perkim Aceh adalah Badunsyah, bukan Makdunsyah. Makdunsyah memang masih hidup, seharusnya Dinas Perkim Aceh lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan menanggapi surat saya tersebut," ungkap T Arbet Banta, kepada Serambi, Minggu (17/11/2019).
T Arbet Banta sebelumnya sudah berkali-kali dihubungi oleh Serambi untuk mengonfirmasi hal tersebut, tapi tak pernah mengangkat telepon selulernya.
Namun, setelah berita berjudul "Keuchik Dituding Palsukan Kematian Warga Agar Rumah Bantuan Bisa Dialihkan," tayang di halaman 9 Serambi Indonesia, edisi Minggu, 17 November 2019, T Arbet Banta langsung menghubungi Serambi untuk memberi tanggapan.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Instruksikan SKPD Merumahkan Seluruh Tenaga Honorer di Aceh Selatan
Baca: Sudah Tiga Hari tak Pulang, 3 Warga Aceh Selatan Diduga Tersesat di Hutan
"Saya tidak pernah minta uang 10 juta rupiah sama Makdunsyah seperti yang dia sampaikan itu. Yang ada saya bilang, ongkos ke Banda Aceh untuk mengurus kekeliruan NIK (nomor induk kependudukan) penerima. Bukan saya patok, tapi saya bilang jika mampu seikhlasnya," jelas T Arbet Banta.
Ia mengungkapkan, sudah terjadi kekeliruan dan salah penafsiran terhadap isi surat yang dikirimkannya ke Dinas Perkim Aceh tersebut.
Menurut T Arbet Banta, dirinya berani mengirim surat itu ke Dinas Perkim Aceh karena NIK warga yang tertulis dalam daftar penerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan nama Makdunsyah.
"Kami akan upayakan kembali agar rumah tersebut bisa diberikan ke Makdunsyah dengan cara saya cabut surat yang sudah saya kirimkan ke Dinas Perkim Aceh. Sebab, kalau yang dimaksud Makdunsyah, menurut kami, memang layak menerima bantuan serta yang bersangkutan masih hidup dan memiliki ahli waris," KATA T Arbet Banta.
Sebelumnya, Makdunsyah (44), didampingi sejumlah warga setempat kepada wartawan di Kantor PWI, Aceh Selatan, Jumat (15/11/2019) sore, melaporkan, pada 25 Oktober 2019, Dinas Perkim Aceh turun ke gampong mereka dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan rumah bagi warga kurang mampu dari Pemerintah Aceh.
Baca: Pangdam Iskandar Muda: Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Tangkap juga Kades dan Camatnya
Baca: Kuasa Pemohon Duga KPU Kabupaten Aceh Selatan Lakukan Pelanggaran
"Dari hasil kunjungan itu, ditetapkan desa kami mendapat dua rumah bantuan masing-masing untuk Asni dan saya," ungkap Makdunsyah.