"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Suami Bunuh Istri
Kasus lainnya, suami diduga cemburu dan menghabisi istrinya saat tertidur, ternyata pasangan pengantin baru yang menjalani bahtera rumah tangga selama tujuh bulan.
Sebelumnya, peristiwa itu diketahui pada Kamis (3/10/2019) setelah OL (terduga pelaku) memberitahukan kepada orangtuanya bahwa istrinya meninggal dunia, karena sakit.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Rico Fernanda mengatakan bahwa awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang meninggal.
Dijelaskannya bahwa masyarakat melihat ada kejanggalan dengan meninggalnya perempuan terdebut, karena ditemukan bekas luka ditubuh korban.
"Kejanggalan itu terlihat adanya bekas-bekas luka di tubuh perempuan tersebut," kata AKP Rico Fernanda kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
AKP Rico Fernanda menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi terkait kejadian tersebut.
"Kami memeriksa saksi sebanyak lima orang termasuk suami korban. Setelah kami melakukan permeriksaan, ternyata pelakunya suaminya sendiri," kata AKP Rico Fernanda.
AKP Rico Fernanda menjelaskan bahwa pasangan ini baru menjalani hubungan rumah tangga selama tujuh bulan.
Kejadian ini terjadi di Jalan Taratai Tanah Garap, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kamis lalu.
Saat ditanyai kepada OL, bahwa terduga pelaku mengatakan dirinya spontan mencelakai istrinya karena cemburu.
Keesokan harinya, OL memberitahukan kepada orang tuanya dan masyarakat bahwa istrinya meninggal karena sakit.
"Saya bilang ke orang tua, karena sakit. Istri aku selingkuh, karena sering teleponan dengan laki-laki lain," kata OL dikutip dari kapolsek AKP Rico Fernanda.