Lantaran diduga kuat mereka terlibat, keduanya resmi ditahan pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin sebagai saksi. Kami periksa kembali sebagai tersangka.
Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu atas nama Soleh dan Udin, dan hari ini juga kami sudah tahan. Jadi ada 3 yang sudah kami tahan dengan kasus pasal 170 ini," ujar AKBP Mariyono, Senin (18/11/2019).
AKBP Mariyono menambahkan, keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus yang melibatkan pria yang menjabat Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu.
Mereka, ucap AKBP Mariyono, berperan membawa keluar Panji Pamungkasandi sebagai korban dari dalam mobil.
"Menyeret korban, ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan 2 kali. (yang nyeret) Atas nama Udin. Peran Soleh sama, dia membantu ya, membantu Udin," ucap dia.
Kapolres menambahkan, dua terangka baru tersebut bukan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan Irfan Nur Alam, yang tercatat sebagai ASN, tepatnya Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka.
"Non-ASN, honorer dan buruh. Per hari ini resmi ditahan," kata Kapolres.
Baca : Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
Curahan Hati Karna Sobahi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan menyikapi kasus yang menimpa anaknya.
Ia menilai, kasus yang sedang menimpa anak sekaligus nama besar keluarganya itu merupakan teguran dari Allah SWT.
"Kami sekeluarga menganggap ini sebuah ujian dari Allah, yang tentunya dari kejadian ini kita harus mengambil hikmah, dan tidak ada yang stres walaupun hati memang tidak bisa dibohongi," ujar Karna Sobahi, Minggu (17/11/2019).