Menurut Mahfud MD, warga asli Papua sebenarnya senang dengan adanya pendatang, namun ada sejumlah separatis yang memprovokasi.
Mahfud menilai, para separatis tersebut selalu mencari celah untuk menghembuskan isu pelanggaran hak asasi di Papua agar Papua lepas dari Indonesia.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, kantong-kantong separatis nantinya akan dilakukan gerakan penegakan hukum.
"Kantong-kantong separatis itu jelas dan kita akan lakukan gerakan penegakan hukum terukur supaya tak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (ham),” ungkap Mahfud MD.
“Kan sebenarnya ada dua kelompok dalam kekisruhan di Papua, ada separatis dan ada yang ikut-ikut saja. Separatis ini akan ditindak hukum, sementara yang ikut-ikut akan kita dekati menggunakan pendekatan budaya,” jelasnya.
Imbauan Menkominfo
Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember, Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate meminta penggunaan internet tidak dimanfaatkan untuk kegiatan menyimpang
Johnny pun memperingatkan agar akses internet di Papua saat ini digunakan dengan baik.
"Jangan buat yang menyimpang, buat yang baik supaya digunakan dengan manfaat yang tinggi," terang Johnny, dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, pihaknya tidak merinci konsekuensi apabila ditemukan penggunaan akses internet menyimpang, terutama menjelang HUT OPM pada 1 Desember.
Seperti diketahui, pemerintah pernah melakukan pembatasan akses internet ketika terjadi aksi massa pada 21 Agustus 2019.
Alasannya saat itu, untuk mengurangi hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi aksi massa.
(Tribunnews.com/Tio/RizalBomantama) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)