News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengguna Jasa Pelabuhan Nilai Kenaikan Tarif Bakauheni-Merak Hingga 10 Persen Tidak Tepat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelabuhan Bakauheni. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Pemerintah pusat berencana menaikkan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar 10 hingga 11 persen. Kenaikan ini diperkirakan berlaku mulai Desember 2019.

"Kami akan menaikkan tarif sejumlah pelabuhan secara bertahap. Saat ini lagi dibahas dengan Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dilakukan karena sudah lama tidak ada kenaikan.

Ia mencontohkan, tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni sudah 5 tahun tak mengalami kenaikan.

"Tarif itu sudah 5 tahun enggak naik. Kalau dihitung secara ekonomi, mestinya naiknya tinggi sekali sampai 45 persen," kata dia.

Baca: Ini Modus Baru Penyelundupan Paket Narkoba, Bentuk Kemasan Seperti Keju

Baca: Pikap yang Angkut Pisang Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Begini Kronologinya

Namun, agar tak memberatkan masyarakat, kenaikan akan dilakukan secara bertahap.

"Umpamanya 10 persen dulu (kenaikan) atau 15 persen dulu. Tahun depan lagi. Jadi bertahap," sambungnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut ada 20 lintas penyeberangan yang akan mengalami kenaikan mulai 1 Desember 2019.

Ia memastikan, kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan pelbagai aspek keekonomian.

Aktivitas kapal ferry penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (24/12/2018). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Secara rata-rata tarif penyeberangan akan naik sebesar 10,16 persen.

"Disetujui Pak Menteri kenaikan sekitar 10-11 persen tapi variatif. Kami minta persetujuan semua operator 1 Desember sudah bisa dijalankan," kata Budi.

Ia menjelaskan, aturan mengenai kenaikan tarif akan rampung dalam satu minggu mendatang.

Nantinya, bentuk aturan itu akan berupa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini