Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua kelompok warga di Jl Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar terlibat bentrok, Jumat (22/11/2019) sekitar 14.30 Wita.
Antara dua kelompok warga yang bertikai tersebut, saling serang menggunakan batu, kayu, anak panah alias busur, dan ketapel.
Menurut Kapolsek Manggala Kompol Hj Hasniati, pertikaian antara dua kelompok warga ini terjadi karena lahan sepakbola.
"Ini soal lahan sepa bola, kelompok warga menolak pendudukan dari kelompok yang mengaku ahli waris," kata Hasniati, Jumat sore.
Dalam bentrokan ini, ada enam warga dari kedua kelompok jadi korban. Enam korban tersebut terkena anak panah alias busur.
Tapi, Kapolsek Hj Hasniati enggan untuk menjelaskan hal itu. Alasannya agar tidak ada aksi atau bentrokan antar kelompok.
"Kami tidak tahu persis berapa jumlahnya korban, tapi sikap saya tadi agar situasi ini segera kondusif dan aman," jelas Hasniati.
Persoalan sengketa lahan lapangan sepakbola sampai berujung bentrok, karena dari warga menilai lahan itu fasilitas umum.
Sementara pihak ahli waris yang menjaga lapangan sepakbola itu mengklaim kalau lahan itu tidak bisa dipakai untuk umum.
Karena itu, pihak warga yang diketahui telah bertahun-tahun menggunakan lahan itu melakukan aksi penolakan tersebut.
Baca: Pelaku Teridentifikasi, Polisi Kejar Kelompok Penyerang Kampus UMI Makassar
Baca: UMI Makassar Tak Meliburkan Mahasiswa Pasca Penyerangan Kampus
Baca: Driver Ojol Kepung Mapolrestabes Makassar Setelah Rekannya Dikeroyok Petugas Berseragam Dishub
Kata Kompol Hasniati, persoalan ini antara Pemerintah dan pihak ahli waris. Tapi tiba-tiba ada warga yang melaksanakan aksi.
"Sampai saat ini belum ada kepastiannya, warga beberapa tahun ini memakai untuk olahraga dan giat ibadah," ujar Hasniati.
Untuk mengantisipasi aksi dan bentrokan susulan, pihak kepolisian pun melakukan langkah dengan cara status quo lahan itu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, usai mengamankan lokasi bentrokan itu.
Menurut Yudhiawan, Status Quo ini dilakukan agar tidak ada saling salah paham. Dan ditegaskan, polisi tidak terlibat disini.
"Masalah tanah ini tidak ada kepentingan kami (Polisi), yang penting jangan sampai ada jadi korban lagi," tegas Yudhiawan.
"Jadi sementara kita status quo-kan dulu soalnya kalau dipakai warga beraktivitas, pasti timbul masalah," tambahnya. (dal)