Remas Payudara
Ada pengungkapan baru terhadap SN (25), tersangka pelempar sperma ke sejumlah perempuan di jalanan Kota Tasikmalaya.
Tersangka juga ternyata suka meremas payudara perempuan muda yang ditemuinya di jalan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019), mengatakan, dari hasil pendalaman jajaran Satreskim yang memeriksa tersangka, diperoleh fakta baru bahwa tersangka juga suka meremas payudara pengendara perempuan muda.
"Modusnya yaitu mendekati perempuan yang tengah naik sepeda motor. Tersangka yang juga naik motor kemudian mendekat dan memepet, lalu meremas payudara sebelum akhirnya tancap gas kabur," kata AKBP Anom Karibianto.
Dengan adanya pengungkapan kasus baru itu, kata Kapolresta, pasal yang dikenakan kepada tersangka pun bertambah yakni Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tersangka akhirnya kami tahan," kata Anom.
Ia menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah menerima empat pengaduan.
Salah satunya adalah korban yang diremas payudaranya.
Diharapkan korban lainnya segera lapor.
Kasus asusila langka yang mengegerkan warga kota ini, bermula dari aksi lempar sperma yang dilakukan SN terhadap ibu rumah tangga berinisial LR, warga Kecamatan Kawalu.
Saat menunggu jemputan ojek online di Jalan Letjen Mashudi, Rabu (13/11/2019), dia dihampiri pengendara motor yang tak lain SN sambil mengeluarkan kata-kata porno.
Korban berupaya menjauh.