Saat sedang melintas di jalan tersebut, tiba-tiba pelaku mendahului keponakan LR.
Seketika itu pula tangan SN meraba payudara keponakan LR.
"Pelaku langsung mempercepat laju motornya (setelah melakukan hal tersebut)," ujar LR.
Mengintip Orang Mandi
Tak hanya melakukan begal payudara, SN ternyata juga pernah ketahuan mengintip perempuan sedang mandi.
Perempuan yang diintipnya itu pun ternyata adalah tetangganya.
Aksi cabul SN diungkapkan oleh tetangganya, Pardiana.
Pardiana mengatakan, kejadian itu sudah terjadi sekitar dua tahun yang lalu.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya itu, SN sampai naik atap rumah warga.
"Korbannya mengatakan diintip pelaku," kata Pardiana.
Akibat perbuatannya itu, SN sempat disidang bersama Ketua RT.
Namun, ia tak mengakui perbuatannya.
"Pernah di sidang bersama RT tapi tidak mengakui," ujar Pardiana.
Kerap Bergairah
SN sendiri sudah ditangkap polisi pada Senin (17/11/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan teror sperma.
Dia ditangkap di rumah pamannya di Kampung Cieunteng Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Saat ditanya polisi di Mapolres Tasikmalaya Kota, ia sempat berkelit tak mengakui perbuatan bejatnya.
Ia bahkan mengaku hanya bertanya saja kepada perempuan yang dihampirinya.
"Saya tidak ingat pak, saya hanya nanya bu mau kemana? katanya lagi nunggu gojek. Udah saya berhenti di sana," kata SN.
Beberapa kali ditanya, SN juga tetap tak mengakui.
Dia bahkan berani bersumpah bahwa tak pernah melakukan pelemparan sperma.
Hingga akhirnya, SN seperti keceplosan.
Ia mengakui tak mengingat apa-apa karena sudah meminum tuak.
Dia lalu mengaku memang suka bergairah saat melihat perempuan yang dia anggap seksi.
"Memang suka begitu pak tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya.
Motif Pelaku
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, interogasi terhadap pelaku masih dilakukan polisi.
Anom melanjutkan saat ini motif pelaku masih didalami.
"Kami akan minta keterangan dari psikolog untuk bisa mendapatkan motif dari pelaku ini," lanjutnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
"Nah untuk korban yang lain kalau pun ada, bisa melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya.
Saat pelaku ditangkap, tidak ditemukan kendaraan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kendaraan sedang kami cari, katanya digadaikan," sambung AKP Dadang Sudiantoro.
Pelaku melanggar Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (firman suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Sudah Ditunggu Dua Kasus Lain, Apa Lagi?