TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi nenek Maria (bukan nama sebenarnya) yang berusia 60 tahun terciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berduaan dengan pria brondong di kamar hotel.
Saat awal terjaring razia, nenek Maria mengaku jika dirinya dan teman pria brondongnya itu merupakan ibu dan anak.
Namun, kemudian nenek Maria mengaku jika pria brondong yang baru berusia 21 tahun itu adalah kekasihnya.
Berawal dari kegiatan razia yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tanggerang untuk menyasar aktivitas prostitusi di wilayahnya.
Satpol PP Kota Tangerang pun menyasar dan merazia sejumlah hotel kelas melati yang diduga sebagai tempat aktivitas prostitusi.
Sata melakukan agenda rutinnya, Satpol PP Kota Tangerang merazia seorang nenek berusia 60 tahun dengan teman prianya yang diketahui masih brondong di sebuah kamar Hotel Melati di Kota Tanggerang.
Nenek berusia 60 tahun yang terciduk tersebut diketahui bernama Maria.
Sedangkan sang pria yang baru berusia 21 tahun alias brondong tersebut bernama Fernando.
Saat nenek Maria dan Fernando tengah berduaan di kamar Hotel Melati, mereka terciduk oleh Satpol PP Kota Tanggerang, Rabu (21/11/2019) malam.
Saat awal pertama terjaring Razia, nenek Maria mengaku jika Fernando adalah anaknya.
Namun, setelahnya nenek berusia 60 tahun itu berkata jujur dan mengakui jika Fernando sang pria brondong itu merupakan pacarnya.
Berikut ini, kronologi Satpol PP ciduk seorang nenek berduaan dengan pemuda di Hotel Melati Kota Tangerang.
Maria (bukan nama sebenarnya), dibekuk petugas Satpol PP Kota Tangerang saat memadu kasih di hotel melati.
Awalnya, Maria yang berumur 60 tahun ini tidak mengakui Fernando adalah pasangannya.