Thoyib memaksa gadis berinisial PR (16) untuk membuka celana di atas jembatan penyeberangan jalan tol Dukuh Kupang, Surabaya, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kini Thoyib harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.
Thoyib dilaporkan ibu PR yang berinisial IW (44).
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai Satpol PP.
Saat kejadian, Thoyib memergoki korban sedang bercumbu dengan pria berinisial AV di atas jembatan penyeberangan tersebut.
Thoyib mengancam akan melaporkan dua ABG tersebut.
Lalu Thoyib memaksa dua ABG itu memperagakan adegan cumbuan.
“Tersangka juga memaksa korban untuk membuka celananya,” beber AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (12/11/2019).
• Viral Bungkusan Kain Putih Mirip Pocong Berisi Tulang di Depok, Ternyata Kucing Mati 5 Tahun Lalu
• Pesawat Garuda Indonesia Lakukan Pendaratan Darurat di Halim Perdanakusuma: Penumpang yang Minta
• Jadwal Urutan Maps PUBG Mobile PMCO Fall Split Prelims, Erangel Jadi Map Pembukan dan Penutup
Korban pun terpaksa membuka celananya. Kemudian tersangka memasukkan jari tangannya ke celana korban.
Setelah puas, tersangka mengusir korban dan AV dari lokasi.
“Setelah kejadian itu, korban cerita kepada orang tuanya. Lalu ibu korban lapor kepada kami,” tambah Ruth.
Polisi menangkap tersangka di sekitar lokasi pada keesokan harinya.
“Tersangka adalah karyawan perusahaan di kawasan tersebut. Saat kami tangkap, dia mengakui perbuatannya,” tandas Ruth.
Penulis: Frida Anjani
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Nenek Maria 60 Tahun Terciduk Satpol PP Bareng Brondong di Hotel, Sempat Ngaku Ibu & Anak