TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja tewas usai ditikam rekannya sendiri, pada (17/11/2019), terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, kasus yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Kejadian penusukan bermula saat pelaku bernisial HS (16) mempelesetkan lirik lagu berjudul "Begadang".
Lagu ciptaan dan dipopulerkan oleh Rhoma Irama ini menjadi titik awal percekcokan keduanya berujung penikaman, seperti dilaporkan Kompas.com, (23/11/2019).
Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama M Agung Kukuh (16) yang ditusuk oleh temannya sendiri berinisial HS (16) warga PSI Lautan Lorong Kedukan 2 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang
Usai penusukan, menurut kepolisian, pelaku sempat melarikan diri.
Saat melarikan diri, tim Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, bergegas melakukan penangkapan.
Pelesetkan Lagu Begadang Jadi Sebab Terjadinya Penusukan
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Agus H melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku HS sedang lewat di depan kediaman korban.
Rumah korban berada di kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Palembang
Ketika lewat, HS mendengar korban Agung sedang menyanyikan lagu "Begadang" milik raja dangdut, Rhoma Irama.
Namun demikian, menurut pelaku, lirik yang dinyanyikan korban tersebut terdengar dipelesetkan yang menjurus ke arahnya
Inilah yang membuat pelaku tersinggung.
"Korban dan pelaku sempat adu mulut, karena korban mempelesetkan lagu itu dengan kata-kata ejekan. Namun, saat itu dilerai oleh teman-teman mereka," kata Agus, saat gelar perkara, Sabtu (23/11/2019).
Kronologi Penusukan Terjadi Saat Nonton Kuda Lumping
Berkat dilerai teman-temannya percekcokan keduanya pun redam.
Kendati sempat redam, namun dendam masih hitam membatu di hati yang membuat pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban saat berada di lapangan.
Keduanya bertemu saat sedang menonton kuda lumping di dekat tempat tinggal mereka.
Saat bertemu, pelaku menghampiri korban.
Dilansir oleh Tribun Timur (23/11/2019), keduanya terlibat keributan sesaat yang kemudian membuat korban mengeluarkan pisau.
Korban kemudian menusukkan pisau yang ia bawa ke dada kanan pelaku.
Tersangka juga mengambil pisau yang dibawa dan membalasnya dengan menusuk korban di dada kiri.
Korban membalas lagi dengan menusuk tersangka di telinga kiri.
Tak mau kalah, tersangka kembali menusuk korban dibagian kepala.
Korban yang tertusuk, roboh.
Melihat korban roboh, tersangka menusuk kepala korban kembali.
"Korban itu sudah jatuh, aku tusuk lagi. Saat aku lihat, korban itu sudah sekarat dan aku langsung kabur."
"Pisau yang aku pakai untuk tusuk korban langsung aku buang ke sungai," ujar pelaku saat gelar perkara kepada Tribun Timur.
Pelaku Kabur
Mengetahui korban tewas di lokasi kejadian, membuat Hendri kabur ke luar Palembang.
Pelaku mengaku takut apabila ditangkap polisi.
"Pelaku sempat mencoba kabur ke luar Palembang. Namun, berhasil digagalkan. Hasil pemeriksaan, keduanya memang sudah lama memiliki dendam. Puncaknya, pelaku marah saat lagu itu dipelesetkan," ujar Agus.
Upaya melarikan diri pelaku terhenti setelah ditangkap Buser Polsek IB 2 Palembang.
Dari pengakuan tersangka, ia dan korban memang sudah kenal lama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya.
Lantaran tersinggung dengan korban hingga terjadi keributan di mana korban menusuk duluan, membuatnya membalas tusukan tersebut ke korban.
"Dianggapnya tidak berani sama dia, ketika korban menusuk makanya aku balas tusuk. Dia ada pisau aku juga ada pisau saat itu," ujar pelaku.
Keterangan Polisi
Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Agus H didampingi Kanit Reskrim Ipda Naibaho menuturkan, dari kejadian duel maut antara tersangka Hendri dan korban Kukuh, membuat korban Kukuh tewas di lokasi kejadian dengan tiga luka tusuk.
"Kami mengamankan baju korban, baku tersangka dan pisau korban. Untuk pisau tersangka, tidak ditemukan karena sudah dibuang ke sungai Musi," ujarnya.
Lanjut Agus, karena tersangka ini masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya di percepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Karena masih di bawah 17 tahun, jadi masuk peradilan anak. Perlakuannya berbeda dari dewasa, tetapi untuk pasalnya tetap kami kenakan Pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal," katanya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Kontributor Kompas.com dan Tribun Sumsel