Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemuda Jalan Tamalate 1 Kota Makassar, FH (28) diduga mencabuli anak dibawah umur, NF (7) dalam toilet masjid, Jumat (22/11) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kata Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail, aksi FH saat korban pulang dari masjid.
"Waktu itu korban baru selesai mengaji di masjid," ungkap Iptu Ismail dikonfirmasi di Polrestabes, Selasa (26/11/2019) siang.
Saat itu NF, baru saja selesai mengaji di masjid Jl Tamalate 1.
Tiba-tiba korban dan pelaku berpapasan di depan pintu masjid.
Baca: Pengakuan Pria Cabuli Tetangga yang Berusia 5 Tahun : Pikiran Saya Sudah Sesat
Saat korban hendak mememakai sendal, pelaku secara sengaja menendang sendal korban dan masuk ke dalam toilet masjid.
Kata Iptu Ismail, korban coba mengambil sendalnya didalam toilet.
Tapi pelaku pun mengikuti korban dan menyekap korban.
"Pelaku lalu menahan korban di toilet dan tutup pintu toilet. Di situ pelaku lalu tanya apakah korban sudah sunat," jelas Ismail.
"Korban bilang sudah sunat, disitu pelaku langsung masukan jarinya ke dalam alat vitalnya korbannya," lanjut Iptu Ismail.
Menurut pengakuan FH lanjut Ismail, dia terpaksa melakukan aksi bejat itu karena untuk melampiaskan nafsu terpendam.
Baca: ABG Ini Kabur Tanpa Bawa Celana Saat Ketahuan Akan Memperkosa Siswi SMP
"Diduga karena terlalu lama jomblo, jadi pelaku lampiaskan nasfunya sama anak di bawah umur ini," tambah Iptu Ismail.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak. (dal)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pemuda Tamalate Makassar Diringkus Polisi Setelah Cabuli Anak di Toilet Masjid