TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang menggelar sidang terkait kepemilikan rumah,Kamis (28/11/2019).
Yang berperkara adalah Kamil bin Sulaiman (66), menggugat putri semata wayangnya, Siti May Munah (43).
Baca: KPK Harap Ditjen Pajak Bisa Tukar Informasi Soal Korporasi Nakal
Gugatan itu dilayangkan karena Kamil merasa tak pernah mengibahkan rumah miliknya di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, kepada Siti.
Kamil menduga sertifikat kepemilikan rumah telah diubah oleh Siti.
Kuasa hukum Kamil, Dedi Heriyansyah menjelaskan, Kamil saat ini hanya tinggal di rumah kontrakan, karena rumah tersebut telah diubah kepemilikannya oleh Siti.
"Untuk membatalkan kepemilikan rumah itu, maka klien kami melayangkan gugatan ke pengadilan. Penggugat adalah ayah kandung dari tergugat,"ujar Dedi, di PN Palembang, Kamis.
Dedi menyebut, rumah itu merupakan milik Kamil bersama istrinya.
Namun, pada 2013 lalu, istri Kamil meninggal dan Kamil akhirnya memutuskan untuk menikah lagi.
Setelah menikah, Kamil pun memilih mengontrak bersama istrinya yang baru.
Ia begitu terkejut mengetahui rumah telah berbalik nama menjadi milik putrinya.
Saat ini, pihak pengadilan pun tengah melakukan upaya mediasi antara Kamil dan Siti untuk mencari titik temu.
"Kami harapkan kedua pihak tidak ada yang dirugikan. Sekarang lagi dimediasi, apakah rumah itu nanti dijual dan dibagi rata, atau seperti apa nanti diakan diputuskan. Klien kami tidak hadir karena kesehatannya menurun," ujar Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Siti, Sondang mengutarakan, mereka saat ini belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum masih berjalan.
Baca: Polisi Cari Terduga Orangtua yang Telantarkan Bayi Grace di Bekasi
Majelis hakim, kata Sondang, menyarankan agar semuanya dapat diselesaikan melalui mediasi.
"Hari ini sidang ditunda sampai proses mediasi selesai. Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Sondang.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rebutan Rumah, Ayah Gugat Putrinya